gugatan cerai yang datang dari pihak istri dengan kesediaan istri membayar itu kepada suaminya disebut
a. khulub
b. thalaq
c. ruju
d. thalaq raji
e. fasakh
a. khulub
b. thalaq
c. ruju
d. thalaq raji
e. fasakh
Penjelasan:
gugatan cerai yang datang dari pihak istri dengan kesediaan istri membayar itu kepada suaminya disebut
A. khulub
Khulub (Bahasa Arab: خلع) secara etimologi berarti “melepaskan”. Sedangkan menurut istilah di dalam ilmu fiqih, khulub adalah permintaan cerai yang diminta oleh istri kepada suaminya dengan memberikan uang atau lain-lain kepada sang suami, agar ia menceraikannya